STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A/1 DAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN A/II DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan A/1 Dan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan A/II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 42 Tahun 2017 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/I dan pelayanan perizinan dan non perizinan A/II kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, untuk itu sebagai upaya menyikapi perkembangan dan meningkatnya jumlah pelayanan perizinan, maka Peraturan Bupati Siantang No.53 Tahun 2016 tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan jasa usaha dan perizinan jasa tertentu pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Sintang, dipandang sudah tidak relevan sehingga perlu diatur kembali dengan Peraturan Bupati Pengganti;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, PP No.65 Tahun 2005, PermenPUPR No.5/PRT/M/2016, Permendagri No.19 Tahun 2017, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.6 Tahun 2012, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan, jenis dan Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/I dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini belum berlaku, segala pelayanan perizinan yang sedang dalam proses penerbitan masih tetap mempedomani Peraturan Bupati Sintang Nomor 53 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Jasa Usaha dan Perizinan Jasa Tertentu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu Kabupaten Sintang
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 38 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Cara Kerja badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 angka 2 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 7)
antara lain mengatur tentang kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Kepemudaan, Bidang Olahrga, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata; UPT; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Bagan Struktur Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perixinan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah maka pelayanan perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan secara terpadu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan yang ditetapkan dengan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan perlu pendelegasian kewenangan penandatanganannya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; KepmenPAN No. 81 Tahun 1993; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008; Perbup No. 33 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, jenis-jenis perizinan yang didelegasikan, kewenangan penandatanganan perizinan, koordinasi, pembiayaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 63 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 61 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2001.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 63, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Dr. Mohammad Isa Sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom Sumatera Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 1950.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat