Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2019

Pelimpahan Sebagian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut Kepada Wakil Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut Kepada Wakil Bupati, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Delegasi Kewenangan; 4. Urusan Pemerintahan Daerah Yang Dilimpahkan; 5. Pembinaan, Supervisi Dan Pengawasan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Laut Kepada Wakil Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
29 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2019
Tanggal Berlaku
29 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No.43
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan