Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2019

PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah derah kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan Bupati kepada DPMPTSP dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2019
Tanggal Berlaku
05 Juli 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 39
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan