Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
Atas adanya peralihan sebagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu adanya pencabutan Perda kota Metro No 6 Tahun 2008
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2005
Pencabutan Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro
2 hlm, Penjalasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Perda Kab Tebo No. 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak serasi lagi dan perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 10 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 9 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, meliputi: Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Rahasia Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab Tebo No. 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan data, klarifikasi dan penolakan; Persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk; Persyaratan dan tata cara penerbitan KK, KIA, KTP-el dan Surat Keterangan Tempat Tinggal; Persyaratan dan tata cara pembetulan KK dan KTP-el; Persyaratan dan tata cara pembatalan KK dan KTP-el; Persyaratan dan Tata cara legalisasi fotocopy dokumen kependudukan; Persyaratan dan tata cara perubahan alamat pada dokumen pendaftaran penduduk; Persyaratan dan tata cara pelaporan kedatangan penduduk oleh Desa/Kelurahan; Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Pindah Datang Penduduk oleh Desa/Kelurahan dan/atau oleh Dinas; Persyaratan dan tata cara pelaporan Pendatang dan tamu; Persyaratan dan tata cara pencatatan dan pelaporan kelahiran; Persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati; Persyaratan dan tata cara pencatatan, pelaporan, dan pembatalan perkawinan; Persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian dan pembatalan perceraian; Persyaratan dan tata cara pencatatan kematian; Persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak; Persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama; Persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan status kewarganegaraan; Persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting Lainnya; Persyaratan dan tata cara Persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil; Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP Khusus, penyimpanan datanya, pengembalian serta pencabutan KTP Khusus; Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KK; Tata cara perubahan elemen data penduduk; Persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah, diatur dalam Peraturan Bupati.
35 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Buku Kapal Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang
Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan
Kewenangan Penandatanganan Buku Kapal Perikanan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013
Pasal 2 Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2017
bahwa dalam rangka penataan pembangunan agar ses'uai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail
Tata Ruang dan guna tercapainya penataan kota yang asr
i
serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, keamanan serta
ketertiban masyarakat, I?aka perlu pedornan yang mengatur
mengenai tata tertib penyelenggaraan bangunan di Kota
Palangka Raya. Untuk rnewujudkan bangunan gedung yang andal,
fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan
lingkungannya perlu penataan Bangunan Gedung di Kota
Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, maupun dalam pemenuhan
tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 16) di Kota Palangka Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kota banda aceh tahun anggaran 2016
2017
Qanun NO. 3, BD.2017/No.3
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kota Banda Aceh kepada masyarakat dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun 2016.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No.1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No.10 Tahun 2016.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.321.704.923.080,05- menjadi Rp1.378.366.044.234,- Belanja semula Rp1.331.611.774.488,68- menjadi Rp1.451.949.982.790,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan. Perlu disusun pedoman Penyelenggaraan administrasi kependudukan untuk memberikan acuan dan panduan dalam mempercepat pembangunan, pengembangan dan penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Banjar dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 37 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Kewajiban Penduduk
3. Kewenangan Penyelenggaraan dan Instansi Pelaksana
4. Pendaftaran Penduduk
5. Pencatatan Sipil
6. Data dan Dokumen Kependudukan
7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa
8. Formulir dan Blanko Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2010 dan PERDA Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011
45 Halaman (Penjelasan 15 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun2017
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk memperoleh
dan mencapai taraf hidup yang sesuai dengan
martabat kemanusiaannya;
b. bahwa masalah sosial terus meningkat dan semakin
kompleks, sehingga perlu adanya upaya
penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan berdasarkan
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
dan masyarakat ;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2009
tentang
Kesejahteraan
Sosial,
Pemerintah Daerah berwenang membuat
kebijakan yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten
Pulang Pisau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYELENGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWA; BAB IV STANDAR SARANA DAN PRASARANA ; BAB V PENDAFTARAN DAN PERIZINAN; BAB VI PERAN MASYARAKAT; BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB VIII USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBER PENDANAAN YANG BERASAL DARI MASYARAKAT; BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2018.
30 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
ABSTRAK:
-bahwa Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015, namun beberapa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah/disesuaikan kembali;
-bahwa perubahan/penyesuaian dimaksud terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 37) diubah sebagai berikut;
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka angka 11, angka 12, dan angka 16 sampai dengan angka 24 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e dan ayat (5) diubah;
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6.Ketentuan Pasal 17 diubah;
7. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 39A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
TIDAK ADA
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, Arsip mempunyai fungsi sebagai salah Satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan Penelitian dan diberdayakan untuk
kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya, maka Penyelenggaraaan Kearsipan di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kupang, BUMD, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui Sistem Penyelenggaraan Kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
Penyelenggaraan Kearsipan perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014
peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Arsip; III. Pembinaan dan Perlindungan Kearsipan; IV. Pengawasan dan Evaluasi; V. Kerjasama Antar Daerah; VI. Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah; VII. Sumber Daya Pendukung; VIII. Pembiayaan; IX. Penataan,Kedudukan Hukum dan Kewenangan Kearsipan; X. Peran Serta Masyarakat; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
42 halaman; 8 halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum di Desa
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran proses pembentukan produk hukum di desa dan untuk mewujudkan produk hukum di desa yang baik, perlu disusun pengaturan mengenai pembentukan produk hukum di desa. berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.
Materi Pokok: Adanya pembentukan produk hukum di desa dapat membuat penyusunan rancangan peraturan desa dapat terlaksana sebagai upaya pembangunan dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 20 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat