PENCABUTAN PERDA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK: |
- Atas adanya peralihan sebagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu adanya pencabutan Perda kota Metro No 6 Tahun 2008
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2005
- Pencabutan Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
- Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro
- 2 hlm, Penjalasan 1 hlm
|