Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 37) diubah sebagai berikut; 1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka angka 11, angka 12, dan angka 16 sampai dengan angka 24 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e dan ayat (5) diubah; 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6.Ketentuan Pasal 17 diubah; 7. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 39A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan