TENTANG-PELIMPAHAN-KEWENANGAN-PENANDATANGANAN-BUKU-KAPAL-PERIKANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Buku Kapal Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang
Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan
Kewenangan Penandatanganan Buku Kapal Perikanan;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013
- Pasal 2 Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
- 3 Halaman
|