Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khususnya di Kota Kendari dalam hal pemenuhan
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui
penerapan standar pelayan minimal, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor
5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tabun 2019 rentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Peru.ndang-Undangn (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan. Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 teotang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1541);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
tentang Standar 'Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub-Urusan Kebakaran Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1619);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 158);
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018
Nomor 1687);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanao Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayauan Minimal Pekcrjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
15.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor868);
16.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Dearab (Lembaran Derah
Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Kendari Tahun 2017 - 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS PELAYANAN DASAR
BAB V MUTU PELAYANAN DASAR
BAB VI PENERIMA PELAYANAN DASAR
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 20 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Manado Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Manado yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Manado yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020; PERMENDAGARI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERWALI No. 46 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Manado yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
IV Bab, 13 Pasal (7 Halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Data Insentif Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) serta hasil rapat dengan para Kepala Dinas maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PMK No. 141/PMK.07/2019; PMK No. 19/PMK.07/2020; PERDA No. 17 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2019; PERWAL No. 39 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kelima Belas Peraturan Walikota Tebing Tinggi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya Perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah,
kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah,
rencana program dan kegiatan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah berkenaan dan/ atau Keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan,
maka dipandang perlu merubah Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21
Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2019 Nomor 18), di ubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota
Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2019 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2019 Nomor 18), di ubah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMNAI TANDI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengadakan rumah sakit diperlukan suatu acuan dalam bentuk peraturan internal rumah sakit bagi pimpinan rumah sakit untuk Menyusun kebijakan yang bersifat tekhnis operasional dan mengetahui peran dan fungsi pemilik, perlindungan hukum dan persyaratan akreditasi rumah sakit,
b.bahwa untuk melaksanakan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Internal Rumah Sakit (hospital by laws)
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5887)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkup Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 755/Per/IV/2011 tentang penyelenggaraan Komite medik di rumah sakit;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2052/Menkes/Per/X/2011;
16. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klarifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. Palemmai Tandi Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 49);
9. Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: IDENTITAS
BAB III: PEMILIK
BAB IV: DIREKTUR
BAB V: PERSYARATAN DAN URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN, BIDANG/DIVISI
BAGIAN VI: RAPAT-RAPAT
BAGIAN VII: SATUAN PENGAWAS INTERNAL
BAGIAN VIII: STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAGIN IX: TARIF PELAYANAN
BAGIAN X: KERJASAMA
BAGIAN XI: MITRA BERSTARI DAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN
BAGIAN XII: TUJUAN PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS
BAGIAN XIII: PENGORGANISASIAN STAF MEDIK
BAGIAN XIV: KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEGE)
BAGIAN XV: PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMENT)
BAGIAN XVI: PENGORGANISASIAN SUB KOMITE MEDIK
BAGIAN XVII: PERATURAN PELAKSANAAN TATA KELOLA KLINIS (CLINICAL GOVERNANCE)
BAGIAN XIX: KERAHASIAAN DAN INFORMASI MEDIS
BAGIAN XX: KETENTUAN PERALIHAN
BAGIAN XXI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
-
-
49
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatam dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan Lampiran, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-UndaNG Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 20/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS ;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota ;
c. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini, meliputi :
a. pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan ;
b. penandatanganan perizinan dan non perizinan ;
c. penerbitan, penolakan, pembatalan, dan pencabutan izin ;
d. legalisasi salinan izin ;
e. Tim Koordinasi dan Tim Teknis Pelayanan Perizinan ;
f. pembinaan dan pengawasan ; dan
g. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.
ABSTRAK:
dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota pematangsiantar, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga, instansi, pohak swasta, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pemberian Hibah dan bantuan Sosial Dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Drt No. 8 tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 24 tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU no. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 tahun 2008, PP No. 12 tahun 2019, Perpres No. 17 Tahun 2018, Kepres No. 7 Tahun 2020, Kepres No. 11 tahun 2020, Permendagri No. 20 tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2020, Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2016, Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2018, Instruksi Mendagri No. 1 tahun 2020, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 tahun 2011, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 32 Tahun 2011, Perwali Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 3 tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 4 tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2017.
Dalam Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; tata Cara Pemberian Hibah; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat