ABSTRAK: |
- dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota pematangsiantar, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga, instansi, pohak swasta, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pemberian Hibah dan bantuan Sosial Dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Drt No. 8 tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 24 tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU no. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 tahun 2008, PP No. 12 tahun 2019, Perpres No. 17 Tahun 2018, Kepres No. 7 Tahun 2020, Kepres No. 11 tahun 2020, Permendagri No. 20 tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2020, Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2016, Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2018, Instruksi Mendagri No. 1 tahun 2020, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 tahun 2011, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 32 Tahun 2011, Perwali Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 3 tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 4 tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2017.
- Dalam Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; tata Cara Pemberian Hibah; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|