Ruang lingkup Peraturan Walikota ini, meliputi : a. pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan ; b. penandatanganan perizinan dan non perizinan ; c. penerbitan, penolakan, pembatalan, dan pencabutan izin ; d. legalisasi salinan izin ; e. Tim Koordinasi dan Tim Teknis Pelayanan Perizinan ; f. pembinaan dan pengawasan ; dan g. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat