Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2020

PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI DAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini, meliputi : a. pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan ; b. penandatanganan perizinan dan non perizinan ; c. penerbitan, penolakan, pembatalan, dan pencabutan izin ; d. legalisasi salinan izin ; e. Tim Koordinasi dan Tim Teknis Pelayanan Perizinan ; f. pembinaan dan pengawasan ; dan g. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
05 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020
Tanggal Berlaku
05 Juni 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 20/G
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan