Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 7, BN 2018 (1301) : 46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan
Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai
Manfaat Dana Abadi Umat;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Besaran dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat
b. Penetapan priotitas kegiatan kemaslahatan umat Islam
c. Proposal, evaluasi, penetapan dan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan umat Islam
d. Evaluasi, pemantauan dan pertanggung jawaban kegiatan kemaslahatan umat Islam
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 6, BN 2018 (1249) : 17 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji;
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; perpres No. 10 tahun 2017.
Peraturan ini mengatur:
a. Tujuan penyusunan RKAT
b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
17 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2018 (1300) : 29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018
Pelaksanaan investasi haji dilaksanakan oleh BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investasi dan keuangan haji dapat berupa surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji. Hasil investasi dinyatakan dalam return of investment.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2018 (1299) : 33 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang Fungsi Bank Umum Syariah dan/atau unit usaha syariah dalam pengelolaan keuangan haji. Persyaratan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pemilihan, penetapan, perubahan dan pembatalan. Perjanjian kerja sama. Penilaian dan pemeriksaan. Laporan dan Pengawasan. Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji Pada BPS BPIH Penerima. Pengembalian Setoran BPIH/BPIH Khusus. Pembayaran nilai manfaat dan pengembalian saldo biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata Cara pembayaran nila manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata cara pembayaran nilai manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
33 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2018 (1246) : 188 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Badan Pengelola Keuangan Haji dan meningkatkan integritas Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas serta Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini berisi Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam pemenuhan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai budaya kepatuhan bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait, guna menunjang tercapainya tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaat bagi
kemaslahatan umat Islam.
BPKH menetapkan penerapan Good Corporate Governance untuk jajaran BPKH untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh dan memenuhi prinsip syariah, dan merupakan tanggung jawab semua pihak.
Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH wajib menandatangani Pakta Integritas. Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi
Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Haji, ditetapkan kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
188 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 2, BN 2018 (1245) : 18 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
ABSTRAK:
untuk operasional pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pengelola Keuangan Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi BPKH yang terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Tata hubungan pelaksanaan tugas dan fungsi organ BPKH dan koordinasi dan hubungan dengan lembaga lain
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
18 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2018 (1239): 4 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional perlu dilakukan perubahan, penguatan, dan penyesuaian program Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaa Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIP untuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 758), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2018
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2018-2023
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2018 (758): 4 hlm; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui perencanaan strategis secara terencana, sistematis, dan terpadu sebagai arah dan prioritas bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dalam menjalankan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 7 tahu 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasilo Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi BPIPuntuk periode 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Lampiran file: 54 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 54)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018
Kelompok ahli - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2018 (665): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kelompok Ahli di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli adalah Tenaga Ahli yang berdasarkan pengetahuan dan keahliannya diangkat
untuk memberikan dukungan sesuai dengan kompetensi keilmuannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018
Organisasi - tata kerja - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2018 (536): 63 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi
pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Lampiran file: 93 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 63 dan lampiran hlm 64 sd 93)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat