Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018

Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kelompok Ahli di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli adalah Tenaga Ahli yang berdasarkan pengetahuan dan keahliannya diangkat untuk memberikan dukungan sesuai dengan kompetensi keilmuannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
T.E.U.
Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bentuk Singkat
Peraturan BPIP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2018
Tanggal Berlaku
22 Mei 2018
Sumber
BN 2018 (665): 10 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan