PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2018.
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2009
PERBUP Kab. Jepara No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Jepara No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
PERBUP Kab. Jepara No. 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Buapti ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 41 Tahun 2022
PERBUP Kab. Ciamis No. 72 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2022 tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023
Standar - Harga - Belanja - Daerah - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - ciamis - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2022/ No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu mengatur Standar Harga Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Standar Satuan Harga (SSH), merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Standar Harga Belanja Daerah meliputi: Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB); dan Standar Biaya Umum (SBU).
Standar Harga Belanja Daerah digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
33 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 41 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undanq-Undanq Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerlntah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Supati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Supati Temanggung Nomor 54 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan mempunyai kewenangan
menetapkan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menjadi acuan bagi satuan kerja perangkat daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024. Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
145 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja serta surat dari menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S.448/MK.7/2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang mulai berlaku setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pergeseran anggaran dapat dilakukan antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERPRES No. 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENKEU No. 224/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENKEU No. 145/PMK.07/2018; PERMENDIKBUD No. 31 Tahun 2019; PERBNPB No. 3 Tahun 2019; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2019; PERBUP No. 34 Tahun 2019.
Perubahan Peraturan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Perubahan Peraturan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 41 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan KepalaDaerah dan Wakil
Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah
Daerah; 17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah , Pemerintahan Daerah. Pasal 2 APBD Terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rpl.812.877.649.166,00 (Satu triliun delapan ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah). Pasal 4 (1) Anggaran pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
direncanakan sebesar Rp272.867.797.710,00 (Dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus
sepuluh rupiah). Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar Hrna ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu em pat ratus tlga puluh rupiah). Pasal 5 (1) Anggaran pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah), (2) Pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.700.000.000,00 (Dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Pasal 6 (1) Anggaran retribusi Daerah sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp65.4 77.070.650,00 (Enarn puluh Hrna rniliar ernpat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu enarn ratus Hrna puluh rupiah), (2) Retribusi jasa umum sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00 (Lima puluh tujuh miliar
sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu sembilan
ratus lima puluh rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran retribusi jasa umum direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00
(Lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), (2) Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar RpSS.620.878.950,00. Pasal 8 (1) Anggaran retribusi jasa usaha direncanakan sebesar Rp3.536.991.700,00
(Tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh
satu ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 9 (1) Anggaran Retribusi perizman tertentu direncanakan sebesar
Rp4.003.000.000,00 (Empat miliar tiga juta rupiah). Pasal 10. (1) Anggaran hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar
Rp4.375.000.000,00 (Empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pasal 11(1) Anggaran lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp46.477.145.630,00 (Empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Pasal 12 1) Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rpl.540.009.851.456,00 (Satu triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan [uta delapan ratus lima puluh satu ribu ernpat ratus lima puluh enam rupiah). Pasal 13. (1) Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.434.816.620.000,00 (Satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan
ratus enam belas juta enarn ratus dua puluh ribu rupiah). Pasal 14. (1) Anggaran pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar
Rp105.193.231.456,00 (Seratus Hrna rniliar seratus sernbilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu ernpat ratus Hrna puluh enarn rupiah). Pasal 15 Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rpl.820.345.165.234,00 (Satu triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh Hrna ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah). Pasal 16 (1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a direncanakan sebesar Rpl.332.308.119.152,00 (Satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar tiga ratusdelapan juta seratus sembilan belas ribu seratus Hrna puluh dua rupiah).Pasal 17 (1) Anggaran belanja pegawai direncanakan sebesar Rp779.352.527.504,00 [Tujuh ratus
tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Pasal 18 (1) Anggaran barang dan jasa direncanakan sebesar Rp485.770.952.828,00 (Empat ratus
delapan puluh Hrna miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus Hrna puluh dua ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). Pasal 19 (1) Anggaran belanja bunga direncanakan sebesar Rp13.647.666.000,00 (Tiga belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas belanja bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank. Pasal 20. Anggaran belanja hibah direncanakan sebesar Rp37.168.912.000,00 (Tiga puluh tujuh
miliar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah). Pasal 21 (1) Anggaran belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp16.368.060.820,00 (Enam belas miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Pasal 22. (1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b direncanakan
sebesar Rp277.127.581.314,00 (Dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat betas rupiah). Pasal 23 (1) Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpll.000.000,00 (Sebelas juta rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal; dan
b. belanja modal tanah untuk bangunan tempat kerja. Pasal 24. (1) Anggaran belanja modal peralatan dan mesln sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b dlrencanakan sebesar Rp69.210.455.888,00 (Enam puluh sembilan miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh lima rlbu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah. Pasal 25 (1) Anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp82.692.890.493,00 (Delapan puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah. Pasal 26 (1) Anggaran belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp124.606.234.933,00 (Seratus dua puluh empat miliar enam ratus enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 27 (1) Anggaran belanja aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf e direncanakan sebesar Rp607.000.000,00 (Enam ratus tujuh [uta rupiah), yang terdiri atas belanja modal aset tidak berwujud. Pasal 28 Anggaran belanja tidak terduga sebagalmana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c direncanakan sebesar Rp5.967.516.068,00 (Lima miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 29 1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d
direncanakan sebesar Rp204.941.948.700,00 (Dua ratus empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah. Pasal 30 (1) Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpl.675.443.700,00 (Satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 31 (1) Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp203.266.505.000,00 (Dua ratus tiga miliar dua ratus
enam puluh enam juta lima ratus lima ribu rupiah). Pasal 32 Anggaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp7.467.516.068,00 [Tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 33 (1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00 (Lima puluh tiga miliar seratus enam
puluh sembilan [uta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah),
merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; Pasal 34 (1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00 (Empat puluh lima miliar tujuh ratus dua
ribu rupiah), merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Pasal 35 (1) Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah
mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp7.467.516.068,00 (Tujuh miliar empat
ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam be las ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 36 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini terdiri dari : Lampiran I, II, III, IV, V, VI. Pasal 37 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 yang efisien dan efektif, perlu menyusun Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 merupakan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019. Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat