Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran l pada angka 2 dan 3 diubah. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD SMAN 1 Nalumsani, Program Pendidian Menengah, Kegiatan Pelayanan Proses Belajar Mengajar dan Perawatan Sekolah dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalarm Lampiran II, pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral dalam Aun Belanja Daerah dan Kelompok Belanya Langsung diubah. Ketentuan dalam Lampiran II pads SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral dalam Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan lrigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya diubah. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral dalam Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan lrigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya ditambah 1 (satu) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah dalam Akun Belanja Daerah Kelompok Belanja Tidak Langsung. Jenis Belanja Tidak Terduga dan Objek Belanja Tidak Terduga serta Rincian Objek Belanja Tidak Terduga diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
15 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2010
Tanggal Berlaku
15 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

  2. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan