Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran l pada angka 2 dan 3 diubah. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD SMAN 1 Nalumsani, Program Pendidian Menengah, Kegiatan Pelayanan Proses Belajar Mengajar dan Perawatan Sekolah dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalarm Lampiran II, pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral dalam Aun Belanja Daerah dan Kelompok Belanya Langsung diubah. Ketentuan dalam Lampiran II pads SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral dalam Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan lrigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya diubah. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral dalam Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan lrigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya ditambah 1 (satu) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah dalam Akun Belanja Daerah Kelompok Belanja Tidak Langsung. Jenis Belanja Tidak Terduga dan Objek Belanja Tidak Terduga serta Rincian Objek Belanja Tidak Terduga diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat