Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah Untuk Pemasangan Sarana Reklame Media Luar
Pada Titik Lokasi Di Luar Titik Strategis
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemasangan Sarana Reklame Media Luar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor pengelolaan reklame media luar maka perlu diatur
petunjuk pelaksanaan tentang retribusi pemakaian
kekayaan daerah untuk pemasangan sarana reklame
media luar; bahwa dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah untuk Pemasangan Sarana Reklame
Media Luar pada Titik Lokasi di Luar Titik Strategis tidak
sesuai dengan perkembangan pembangunan sehingga
perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Untuk Pemasangan Sarana Reklame Media Luar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Untuk Pemasangan Sarana Reklame Media Luar;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Reklame
Bab III Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Bab IV Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Retribusi
Bab V Tata Cara Pemungutan Retribusi
Bab VI Tata Cara Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian SKRD
Bab VII Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembatalan Ketetapan Retribusi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 dicabut.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 13/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN
KERJA SATU TAHUN SEKALI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADWN
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas
kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, serta disiplin pegawai maka Peraturan
Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban
Kerja Satu Tahun Sekali Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerin tah Kota Madiun sudah tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga
perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
4. Peratu.ran Menteri Pendayagunaan Aparatu.r Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2021
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2022
ARSIP SUBSTANSIF - JADWAL RETENSI - PERIKANAN DAN PEKERJAAN UMUM - PEMDA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 320
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANSIF URUSAN PERIKANAN DAN PEKERJAAN UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip urusan Perikanan dan Pekerjaan Umum di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintahan Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 15 Tahun 2018.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang:
Ketentuan Umum; Jadwal Retensi Arsip Substantif; Penyusutan Arsip; Pembinaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dannon Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mngka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 71 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dannon Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa rencana strategis perangkat daerah memuat
tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan
dalam rangka pelaksanaan urusan wajib dan/ a tau urusan
pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat
daerah yang disusun berpedoman kepada rencana
pembangunan jangka menengah daerah dan bersifat
indikatif;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas terbitnya produk
hukum daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan
Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu adanya penyesuaian tujuan,
sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam
bentuk perubahan rencana strategis perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 359 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, tahapan
penyusunan rencana strategis perangkat Daerah berlaku
mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan
perubahan rencana strategis perangkat daerah, yang
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, hurub b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kata Magelang Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Lampiran Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota
Magelang Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2021
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib memberikan
kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa
stimulan rumah swadaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya
Kota Sungai Penuh;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Inonesia Nomor 5615);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5883)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6624);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 403);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA KOTA SUNGAI PENUH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2022
Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah-pegawai negeri bukan bendahara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA LANGSA TAHUN 2022 NOMOR 985
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu mengatur Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 68 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah , BAB IV tentang Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, BAB V tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB VI tentang Penentuan Nilai Kerugian Daerah, BAB VII tentang Penagihan dan Penyetoran, BAB VIII tentang Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan, BAB IX tentang Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB X tentang Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, BAB XI tentang Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya, BAB XII tentang ketentuan peralihan, BAB XIII tentang ketentuan lain-lain, BAB XIV tentang ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2022
PENETAPAN SUKU, SUB SUKU, ALOKASI KURSI DAN DAERAH PENGANGKATAN KOTA SORONG
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. No. 2022/13, LL Kota Sorong: 9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Suku, Sub Suku, Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya pengakuan terhadap Kekhususan atas Propinsi Papua Barat serta pengakuan
terhadap entitas masyarakat adat didalamnya melalui pengangkatan anggota Majelis Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota. Anggota Majelis Rakyat Papua Barat, Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan merupakan perwakilan khusus dalam rangka memberi perlindungan dan penghormatan bagi Orang Asli Papua guna terwujudnya kehidupan yang adil dan bermartabat melalui pelaksanaan otonomi khusus di Papua Barat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua perlu menetapkan suku, sub suku, alokasi kursi dan daerah pengangkatan Kota sorong.
Dasar Hukum: Pasal 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penetapan Suku, Sub Suku,
Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Kota Sorong
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Palembang No. 22 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Pasal 263 ayat (4) dan Pasal 264 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang, yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Kota Palembang untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2023 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 13 Tahun 2022
dinas cipta karya dan tata ruang - tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 881
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4)
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenDagri No.12 Tahun 2017; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; PermenPANRB No.25 Tahun 2021; Perda Batam No.10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Batam No.1 Tahun 2021; Perwali Batam No.78 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 41 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang (Berita Daerah Kota Batam
Tahun 2016 Nomor 486) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, sepanjang bukan terkait ketentuan yang
mengatur tugas pokok, fungsi, dan uraian
tugas terhadap Jabatan Struktural Eselon III
dan Eselon IV yang Pejabat Fungsionalnya
disetarakan/disederhanakan sebagai pengganti
Jabatan Struktural Eselon III dan Eselon IV yang
disetarakan/disederhanakan sebagai tindak lanjut
pelaksanaan kebijakan penyetaraan/penyederhanaan
birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, belum
diangkat/dilantik oleh Wali Kota
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat