Peraturan Walikota ini terdiri dari 68 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah , BAB IV tentang Informasi Dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah, BAB V tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, BAB VI tentang Penentuan Nilai Kerugian Daerah, BAB VII tentang Penagihan dan Penyetoran, BAB VIII tentang Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan, BAB IX tentang Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB X tentang Penghapusan Piutang atas Kerugian Daerah, BAB XI tentang Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya, BAB XII tentang ketentuan peralihan, BAB XIII tentang ketentuan lain-lain, BAB XIV tentang ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat