Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelolaan Reklame Bab III Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Bab IV Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Retribusi Bab V Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VI Tata Cara Pengisian, Penerbitan dan Penyampaian SKRD Bab VII Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran Bab VIII Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pembatalan Ketetapan Retribusi Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat