Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 6, angka 9, angka 10, angka 12, angka 16, angka 17, angka 19, penyisipan angka 12a pada Pasal 1, perubahan Pasal 8 ayat (3) huruf a, penambahan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) pada Pasal 8, perubahan Pasal 11 ayat (1), perubahan Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat