Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAK BENDA
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan takbenda di Sulawesi Selatan
merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa
sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan
manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
pengembangan sejarah,
ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi
dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertanggung
jawab melestarikan keberadaan kebudayaan takbenda di
Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkokoh jati diri
bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional
serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap
memperhatikan nilai kearifan lokal Sulawesi Selatan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah
Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang
untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan
kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan
Kebudayaan Takbenda;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964, Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan . . .
-3-
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention for The Safeguarding of The
Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan
Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106
Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELESTARIAN, PEMAJUAN, DAN OBJEK
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP ORANG
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
TAHUN 2020 NOMOR 3
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Bahwa tenga kerja lokal di wilyaah Kabupaten Bengkalis belum ditampung dan ditempatkan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan dalam rangka melindungi dan menjamin tenaga kerja lokal untuk memperoleh hak ketenagakerjaannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020
Terdiri dari 11 (sebelas) Bab dan 35 Pasal, yaitu Bab tentang: Ketentuan umum, Pelayanan tenaga kerja lokal, Penempatan tenaga kerja lokal, Perlindungan tenaga kerja lokal, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Sanksi administratif, Pendidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Bengkalis Nomor 4 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksana dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan
Penjelasan: 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Labuhanbatu
Nomor 37 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Ecerean Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TA 2020
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 96 AYAT (4) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TA 2020
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; PENYALURAN ADD; PENGGUNAAN ADD; PERTANGGUNGJAWABAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 tahun 2014 tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 4 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahu 2014 tentang Perangkat Desa.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2011
pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten bone bolango
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango Ini adalah UU No.8 Tahun 19874 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab Bone Bolango No.67.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Bone Bolango Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan, Sifat dan Besarnya Pemberian Tambahan Penghasilan, Jenis-Jenis dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan, Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Tentang Tambahan Penghasilan, Penatausahaan Pertanggungjawaban, Penilaian Kinerja, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENT ANG !RIGAS!
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitus1
Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18 Februari 2015,
mcnyat.akan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang
$umber Daya Air bertent.angan dengan Undang-Undang
oaser Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat sehingga seluruh
peraturan pemndang-undangan tcnnasuk Peraturan
Dacrah eebegai tmdak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 mcnjadi tidak mcmpunyai kckuat.an hukum;
b. bahwa menindaklanjuti Kcputusan Mcnteri Dalam Negen
Nomor 188.34-6105 Tahun 2016 tentang Pembalalan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2008 tentang lrigasi dan sesuai dcngan kctcntuan Pasal 150
eyat (1) Peraturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Dacrah, yang
mengamanahkan bahwa dalam ha! yang d1batalkan
kescluruhan matcn muatan pcrda kabupatcn/kota, paling
lama 7 (tujuh) han setclah keputusan pcmbatalan d!lcrima,
bupati/walikota harus menghcnukan pclaksanaan pcrda
kabupatcn/kota yang dibatalkan dengan mengcluarkan
surat kepada perangkat daerah dan sclanjutnya DPRD
bcrsama bupati/walikota mencabut pcrda dimaksud;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
pada hunt! a dan huruf b pcrlu menetapkan Peraturan
Daerah tcntang Pencabutan Peraturan Daerah K.abupatcn
Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 tentang lrigasi;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lcntang
Pcmbcntukan Oaerah Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
1822);
• '
BUPATl PINRANG
PROVINS[ SUI..AWESI SEI..ATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2008 TENT ANG !RIGAS!
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PINRANG,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitus1
Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18 Februari 2015,
mcnyat.akan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang
$umber Daya Air bertent.angan dengan Undang-Undang
oaser Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat sehingga seluruh
peraturan pemndang-undangan tcnnasuk Peraturan
Dacrah eebegai tmdak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 mcnjadi tidak mcmpunyai kckuat.an hukum;
b. bahwa menindaklanjuti Kcputusan Mcnteri Dalam Negen
Nomor 188.34-6105 Tahun 2016 tentang Pembalalan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2008 tentang lrigasi dan sesuai dcngan kctcntuan Pasal 150
eyat (1) Peraturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Dacrah, yang
mengamanahkan bahwa dalam ha! yang d1batalkan
kescluruhan matcn muatan pcrda kabupatcn/kota, paling
lama 7 (tujuh) han setclah keputusan pcmbatalan d!lcrima,
bupati/walikota harus menghcnukan pclaksanaan pcrda
kabupatcn/kota yang dibatalkan dengan mengcluarkan
surat kepada perangkat daerah dan sclanjutnya DPRD
bcrsama bupati/walikota mencabut pcrda dimaksud;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
pada hunt! a dan huruf b pcrlu menetapkan Peraturan
Daerah tcntang Pencabutan Peraturan Daerah K.abupatcn
Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 tentang lrigasi;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lcntang
Pcmbcntukan Oaerah Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pc:ngairan
(Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
3046);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pcmbentuk.an Pc:raturan Pcrundang-undangan (Lcmbaran
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa k.ali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pcrubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tcntang
Admirustras! Pemerintahan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pcmerinlah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Pcraturan Pc:merintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2008
tentang Urusan Pcmerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pcmerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah
Kabupaten Plnrang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 294);
10. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Plnrang
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentuk.an dan Susunan Pcrangkat Dacrah
Kabupaten Pinrang (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lcmbaran Oaerah
Kabupaten Plnrang Nomor 418);
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
NOMOR 3 TAHUN 2017
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2015
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP), SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang PErsediaan (SPP-UG) dan Surat Pemintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah
maksimal SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam
peraturan kepala daerah serta batas jumlah pengajuan
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah
maksimal SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam
peraturan kepala daerah serta batas jumlah pengajuan
SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan
memperhatikan rinciaan kebutuhan dan waktu
penggunaan;
b. bahwa penertiban dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan
SPP-TU
SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan
memperhatikan rinciaan kebutuhan dan waktu
penggunaan;
b. bahwa penertiban dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan
SPP-TU
dilakukan
dilakukan
oleh
bendahara
oleh
bendahara
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran / kuasa
pengguna anggaran melalui PPK perangkat daerah dalam
rangka pengisian uang persediaan, ganti uang persediaan
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran / kuasa
pengguna anggaran melalui PPK perangkat daerah dalam
rangka pengisian uang persediaan, ganti uang persediaan
dan tambahan uang persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
dan tambahan uang persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Batas Jumlah
surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP).
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan
(SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Batas Jumlah
surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP).
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan
(SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017;
l.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelegaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelegaraan Negara yang Bersih dan Be bas dari
Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tenta.1;ut
1 Tahun 2004 tenta.9i
, Perbendaharaan Negara
, Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
Negara;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan
Peraturan
Peraturan
Perundang-Undangan
Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
(Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 03 TAHUN 2017
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat