Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 3 Tahun 2015

PERJALANAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERJALANAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD.KOTA BITUNG 2015/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 16 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 4 Tahun 2014 tentang PERJALANAN DINAS

  2. Peraturan Walikota Bitung No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bitung No. 4 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan