Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 4 Tahun 2014

PERJALANAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERJALANAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
03 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2014
Tanggal Berlaku
03 Januari 2014
Sumber
BD.KOTA BITUNG 2014/NO.115
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 3 Tahun 2015 tentang PERJALANAN DINAS
Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 20 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bitung No. 40 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS
  2. PERWALI Kota Bitung No. 36 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH KOTA BITUNG KHUSUS DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS PEMERIKSAAN BAGI INSPEKTORAT DAN TUGAS LAPANGAN BAGI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH
  3. PERWALI Kota Bitung No. 27 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan