ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah
maksimal SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam
peraturan kepala daerah serta batas jumlah pengajuan
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah
maksimal SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dalam
peraturan kepala daerah serta batas jumlah pengajuan
SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan
memperhatikan rinciaan kebutuhan dan waktu
penggunaan;
b. bahwa penertiban dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan
SPP-TU
SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan
memperhatikan rinciaan kebutuhan dan waktu
penggunaan;
b. bahwa penertiban dan pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan
SPP-TU
dilakukan
dilakukan
oleh
bendahara
oleh
bendahara
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran / kuasa
pengguna anggaran melalui PPK perangkat daerah dalam
rangka pengisian uang persediaan, ganti uang persediaan
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran / kuasa
pengguna anggaran melalui PPK perangkat daerah dalam
rangka pengisian uang persediaan, ganti uang persediaan
dan tambahan uang persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
dan tambahan uang persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Batas Jumlah
surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP).
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan
(SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Batas Jumlah
surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP).
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan
(SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan
Uang Persediaan (SPP-TU) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2017;
- l.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelegaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelegaraan Negara yang Bersih dan Be bas dari
Kurupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor
1 Tahun 2004 tenta.1;ut
1 Tahun 2004 tenta.9i
, Perbendaharaan Negara
, Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara;
Negara;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan
tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan
Peraturan
Peraturan
Perundang-Undangan
Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
(Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017;
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
|