Perubahan-atas-Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016-tentang-Pembentukan-Perangkat Daerah-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perauran Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan asas efisiensi dan efektivitas serta menyesuaikan dengan kebutuhan nyata terhadap Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana telah disetujui Gubernur Sumatera Selatan sesuai surat nomor 061/1651/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda No. 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 08 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Muara Enim No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan Dinas Daerah dan Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8/jdih.jembranakab.go.id/9hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tantangan kehidupan berdemokrasi yang semakin meningkat diperlukan penanganan yang bersinergis dan terkoordinasi antara pusat, provinsi sampai kabupaten, sehingga diperlukan kelembagaan yang memiliki struktur dan fungsi yang memadai;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu melaksanakan evaluasi dan penataan terhadap status kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Ketentuan umum; pembentukan dan susuna perangkat daerah; pembentukan unit pelaksana teknis; pejabat aparatur sipil negara; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
7 halaman Peraturan; 2 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Wonosobo; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah maka perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini berisi tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3 dan penambahan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), penghapusan Pasal 10 ayat (1), perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 12, dan perubahan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur Tiga
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur Tiga telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017. Bahwa dengan adanya perkembangan keadaan telah terjadi perubahan luasan wilayah geografis dan administratif Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur Tiga sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur Tiga.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Kota Palembang No.5 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Ilir Timur Tiga diubah sebagai berikut : ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dilakukan pemetaan ulang urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata; Berdasarkan hasil pemetaan ulang urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari hasil perhitungan awal skor 462 menjadi 649, urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dari hasil perhitungan awal skor 506 menjadi 704, dan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata dari hasil perhitungan awal skor 286 menjadi 638; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 33 Tahun 2016; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 9; Mengubah Ketentuan Pasal 2 angka 10 huruf e; Mengubah Ketentuan Pasal 2 angka 3 dalam Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; keanggotaan BPD; pemberhentian anggota BPD; pemberhentian sementara; pengisian anggota BPD antar waktu; lanrangan anggota BPD; kelembagaan BPD; fungsi dan tugas BPD; hak, kewajiban dan wewenang BPD; peraturan dan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badan Permusyawaratan Desa
37 Hlmn. Penjelasan 5 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta daya saing daerah berdasarkan potensi yang dimiliki;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah atas produk hukum daerah yang baik perlu dibuat pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya dan belum dapat menabung kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah mengenai aturan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri No. 20 dan No. 77 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah; Meliputi Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan PERDA; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi PERDA; Tindak Pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2012 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlmn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan Bpd;
3. Kelembagaan Bpd;
4. Fungsi dan Tugas Bpd;
5. Hak, Kewajiban Dan Wewenang Bpd;
6. Peraturan Tata Tertib Bpd;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 21) sepanjang mengatur mengenai BPD
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERUBAHAN ATAs-PERATURAN DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-NOMOR 7 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN ORGANISASI-PERANGKAT DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan huruf C Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Pendataan Perangkat Daerah, evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah Pemerintah Daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah, maka Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 huruf d angka 4, huruf e angka 2 dan angka 3 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat