Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; keanggotaan BPD; pemberhentian anggota BPD; pemberhentian sementara; pengisian anggota BPD antar waktu; lanrangan anggota BPD; kelembagaan BPD; fungsi dan tugas BPD; hak, kewajiban dan wewenang BPD; peraturan dan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat