Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2019

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; keanggotaan BPD; pemberhentian anggota BPD; pemberhentian sementara; pengisian anggota BPD antar waktu; lanrangan anggota BPD; kelembagaan BPD; fungsi dan tugas BPD; hak, kewajiban dan wewenang BPD; peraturan dan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
16 Desember 2019
Sumber
LD. 2019/ NO. 07
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan