PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah; Meliputi Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Penyusunan Produk Hukum Daerah; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan PERDA; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Klarifikasi PERDA; Tindak Pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat