Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya pencegahan semakin meluasnya penularan Virus Corona Disease 2019 di Kota Yogyakarta, perlu diambil langkah-langkah preventif oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menyediakan anggaran melalui pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019; 4. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2019;
Merubah Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 334 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN,PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR DALAM MASA PENANGANAN, PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak
pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan upaya
untuk membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas
penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan fasilitas
pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-2019)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok, dimana penanganan terhadap
dampak ekonomi salah satunya adalah pemberian insentif
berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi
pelaku usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata
cara penundaan pembayaran pajak diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata
cara penghapusan sanksi administrasi diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
f. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah
mengeluarkan Penetapan Status Tanggap Darurat
Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Depok sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 melalui
Keputusan Wali Kota Depok
Nomor : 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penundaan
Pembayaran Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak
Parkir Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 43 Tahun 2015, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
Terdiri dari 9 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, penundaan pembayaran pajak, penghapusan sanksi administrasi, pasca kebijakan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
mengatur mengenai fasilitas pajak daerah berupa penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dalam masa penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota depok
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan
prasarana, · sarana, dan utilitas umum yang menjadi
tanggungjawab pemerintah daerah sebagaimana diatur
dalam pasal 87 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, sekaligus
sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; 19. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun
2008; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013; 22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014; 23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; 27. Peraturan Daerah Kota Blitar No 12 Tahun 2011; 28. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 29. Peraturan Daerah Kota Blitar No. 10 Tahun 2017; 30. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk meyelenggarakan suatu
mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas/ PSU Perumahan yang
dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah daerah dalam rangka
menjamin keberlanjutan Pengelolaan, fungsi dan pemanfaatannya. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan, prinsip, dan ruang lingkup; tatacara penyerahan; tim verifikasi; pernyaratan penyerahan PSU; pemanfaatan; wewenang; peran serta masyarakat; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 24/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENAGA AHLI WALIKOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai misi
Walikota Madiun sebagaimana ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Madiun
Tahun 2019-2024 perlu adanya Tenaga Ahli;
b. bahwa agar Tenaga Ahli dapat melaksanakan tugasnya,
perlu mengatur kedudukan, tugas, fungsi, pengangkatan,
pemberhentian, wewenang dan tanggung jawab, serta tata
kerja Tenaga Ahli Walikota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Tenaga Ahli Walikota berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tenaga Ahli Walikota sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Tenaga Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Kesehatan;
b. Tenaga Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Industri;
c. Tenaga Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pengawasan Internal;
d. Tenaga Ahli Walikota Bidang Transportasi, Tata Kota, dan Pariwisata;
e. Tenaga Ahli Walikota Bidang Kerja sama dan Kota Cerdas; dan
f. Tenaga Ahli Walikota Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 24 Tahun 2020
PERWALI Kota Magelang No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Magelang No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Magelang No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Perpres No 72 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBD TA 2020, dalam rangka melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan perekonomian nasional, terdapat perubahan Anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik untuk Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian objek dan antar objek belanja dilakukan dengan cara mengubah Perwako tentang Penjabaran APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan Kelima atas Perwako Magelang No 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 72 Tahun 2020; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 33 Tahun 2019; Perwako Magelang No 78 Tahun 2019; Permenkeu No 76/PMK.07/2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 18 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Walikota Magelang Nomor 10 Tahun 2020, Peraturan Walikota Magelang Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 18 Tahun 2020 diubah.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD TAHUN 2020 NOMOR 24/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118); Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pe raturan Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN; RUANG LINGKUP PENGADAAN; PARA PIHAK; PERENCANAAN PENGADAAN; PERSIAPAN PENGADAAN; PELAKSANAAN PENGADAAN; PEMBAYARAN PRESTASI KERJA; JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN PEMELIHARAAN; KEADAAN KAHAR; PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN; SANKSI; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PELAPORAN DAN SERAH TERIMA; PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK; PENGADUAN OLEH MASYARAKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan Walikota Batu Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
29 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum
hak atas Tanah secara adil dan merata, serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan
percepatan pendaftaran tanah lengkap di
seluruh wilayah Kota Kendari;
b. bahwa menindaklanjuti Diktum KESEMBILAN
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahanan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertingal
dan Transmigrasi 25/SKB/V /2017, Nomor:
590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34
Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian Tarrah
Tanpa ljin yang Berhak atau Kuasanya;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 4286)
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355)
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 201 lNomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Unang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6394);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran.
Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nornor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangU ndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
13. PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351 Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia
Nomor 5804);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan; Nomor 34
Tahun 2003 Nasional di Bidang
17. Keputusan Presiden tentang Kebijakan Pertanahan;
18. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun1997 tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
BadanPertanahanNasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
21. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 rentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap;
22. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Sadan Pertanaban Nasional
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil
Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah Bidang Pertanahan;
23. Peraturan Kepala Badan Pertanaban Nasional
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan
Tanah;
24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan
Kegiatan Pendaftaran Tanah;
25. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan
Standar Mekanisme Ketatalaksanaan
Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/ Kota;
26. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:
25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun
2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDAFTARAN TANAH SlSTEMATIS LENGKAP
BAB III KERINGANAN PAJAK
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB Vl KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia
cenderung menigkat dari waktu ke waktu, menimbulkan
korban jiwa dan kerugian materil yang lebih, dan telah
berimplikasi pada aspek sosial, ekonorni, dan kesejahtraan
masyarakat. Telah dinyatakan Corona Virus Disease 2019 sebagai
Pendemic oleh World Health Orginization perlu dilakukan
langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak
penularan Corona Virus Disease 2019. Dalam langkah-langkah penanganan Corona Virus
Disease 2019, dalam pendanaannya dianggarkan dalam
belanja tidak terduga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Belanja Tidak
Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturah Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Belanja Tidak
Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat