Tenaga Ahli Walikota berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tenaga Ahli Walikota sebagaimana dimaksud terdiri atas : a. Tenaga Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Kesehatan; b. Tenaga Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Industri; c. Tenaga Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pengawasan Internal; d. Tenaga Ahli Walikota Bidang Transportasi, Tata Kota, dan Pariwisata; e. Tenaga Ahli Walikota Bidang Kerja sama dan Kota Cerdas; dan f. Tenaga Ahli Walikota Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat