ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum
hak atas Tanah secara adil dan merata, serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan
percepatan pendaftaran tanah lengkap di
seluruh wilayah Kota Kendari;
b. bahwa menindaklanjuti Diktum KESEMBILAN
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahanan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertingal
dan Transmigrasi 25/SKB/V /2017, Nomor:
590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34
Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian Tarrah
Tanpa ljin yang Berhak atau Kuasanya;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 4286)
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355)
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 201 lNomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Unang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6394);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran.
Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nornor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangU ndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
13. PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351 Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia
Nomor 5804);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan; Nomor 34
Tahun 2003 Nasional di Bidang
17. Keputusan Presiden tentang Kebijakan Pertanahan;
18. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun1997 tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
BadanPertanahanNasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
21. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 rentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap;
22. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Sadan Pertanaban Nasional
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil
Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah Bidang Pertanahan;
23. Peraturan Kepala Badan Pertanaban Nasional
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan
Tanah;
24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan
Kegiatan Pendaftaran Tanah;
25. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan
Standar Mekanisme Ketatalaksanaan
Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/ Kota;
26. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:
25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun
2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDAFTARAN TANAH SlSTEMATIS LENGKAP
BAB III KERINGANAN PAJAK
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB Vl KETENTUAN PENUTUP
|