Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 88/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun.
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. penerima santunan kematian;
b. persyaratan, mekanisme pemberian dan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris;
c. persyaratan, mekanisme pemberian dan penyerahan santunan kematian kepada yang tidak memiliki ahli waris; dan
d. penatausahaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD.2020/NO.88 LL Kota Pontianak : 43 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan Sumber Daya Manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan Perangkat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.11 tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No. 96 tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.13 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kelompok Penyedia Jasa Lainnya, Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya, Tata Cara Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, Pelaksanaan Tugas, Penilaian Prestasi Pekerjaan, Pemotongan Gaji, Sistem Informasi, Pemutusan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Berakhir, Pesangon, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 26 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2020 NOMOR 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bipati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah ; UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.5 Tahun 2018, Perpres No.33 Tahun 2020, Perpres No.113 Tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.16 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.70 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.64 Tahun 2020, Perda Landak No.3 Tahun 2011, Perda Landak No.4 Tahun 2011, Perda Landak No.5 tahun 2011, Perda Landak No.6 Tahun 2011, Perda Landak No.7 Tahun 2011, Perda Landak No.9 Tahun 2017, Perda Landak No.10 Tahun 2011, Perda Landak No.2 Tahun 2013, Perda Landak No.5 Tahun 2016, Perda Landak No.6 Tahun 2016, Perda Landak No.2 Tahun 2017, Perda Landak No.12 Tahun 2017, Perda Landak No.1 Tahun 2018, Perda Landak No.8 Tahun 2018, Perda Landak No.5 Tahun 2019, Perda Landak No.2 Tahun 2020, Perda Landak No.10 Tahun 2020, Perbup No.1 Tahun 2012, Perbup No.83 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI LANDAK TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAB 2021 terdiri atas 33 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 23 halaman dan 31 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan; dan bahwa batas wilayah batas wilayah Desa Balokang Kecamatan Banjar telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts. 109-Tapem/2017 tentang Batas Desa Balokang Kecamatan Banjar dengan Kelurahan Banjar, Desa Neglasari, Desa Cibeureum dan Desa Jajawar Kecamatan Banjar, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, karakter, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar serta untuk membantu anak didik dalam mengembangkan potensi baik fisik maupun psikis meliputi nilai moral, nilai agama, emosional, bahasa, motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter anak, membutuhkan dukungan dari semua pihak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan anak usia dini merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus memiliki mutu pelayanan dasar di kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 146 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini, Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman, pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan Program Penuntasan PAUD dan bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PAUD di Daerah untuk semua Anak Usia Dini mulai dari lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan Anak Usia Dini, pendidikan pra SD yang berkualitas untuk mengikuti jenjang pendidikan dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 88 Tahun 2020
kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - rumah - sakit - umum - daerah - lembang - kabupaten - bandung - barat
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD 2020/89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Lembang Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 untuk melaksanakan Pasal 3 Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja RSUD Lembang Kab. Bandung Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 49 Tahun 2013; Permenkes No. 42 Tahun 2018; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Tugas Dan Fungsi, Jabatan Dan Eselon, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 153
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Budaya Pampang Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat