Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2019

Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/No. 08
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pematang Siantar No. 24 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan PEmerintah Kota Pematang Siantar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan