Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 24 Tahun 2020

Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan PEmerintah Kota Pematang Siantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Gaji atau PEnghasilan Ketiga Belas; Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 24 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan PEmerintah Kota Pematang Siantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/ No.24
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan