Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, otonomi keuangan dan barang, otonomi kepegawaian; organisasi; rincian dan tugas fungsi; eselonisasi; tata kerja; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat