Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/No.6 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purwrejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purwrejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Dacrah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupatcn Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemungutan Retribusi
Bab III Tata Cara Pemungutan
Bab IV Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran
Bab V Angsuran Pembayaran Retribusi
Bab VI Penundaan Pembayaran Retribusi
Bab VII Tata Cara Penyetoran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu adanya petunjuk didalam pelaksanaannya,
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Notmor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 213/PMK/07/2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme dan Prosedur; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keberatan, Pengurangan dan Banding; Insentif Pemungutan PBB P2; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
Lamp X
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2013
KARCIS TANDA MASUK KOLAM RENANG INTANPARI KABUPATEN KARANGANYAR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2007 tentang Karcis Tanda Masuk Kolam Renang Intanpari Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan - dan
pelayanan kolam renang milik pemerintah Kabupaten
Karanganyar, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor
45 Tahun 2007 tentang Karcis Tanda Masuk Kolam Renang Intanpari Kabupaten Karanganyar -sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar
Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Karcis Tanda Masuk Kolam Renang Intanpari Kabupaten
Karanganyar perlu diubah kembali; bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan
Peraturan Bupati ; tentang Perubahan: Kedua Atas
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2007
tentang Karcis Tanda Masuk Kolam Renang Intanpari
Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 45 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati karanganyar nomor 45 tahun 2007 tentang karcis tanda masuk kolam renang intanpari kabupaten karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunung Kidul No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut merupakan Daerah Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2013, sehingga belum mempunyai Peraturan Daerah tersendiri; bahwa untuk mengatasi ketafakuman dan kekosongan dalam pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, masih mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangna huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut;
Undang - Undnag Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daderah di Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Cianjur telah diatur dengan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 05 Tahun 2009; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Pemungutan 3. Tata Cara Pembayaran 4. Tata Cara Penyetoran 5. Pelaporan 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
1. UU No. 59 Tahun 1958
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagru No. 55 Tahun 2008
12. Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008
13. Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008
14. Perda Kab. Ngada No. 6 Tahun 2008
15. Perda Kab. Ngada No. 10 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME dengan sistematika:
I. Ketentuan Umum
II. Objek dan Subjek Pajak
III. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame
IV. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan
V. Tata Cara Pemungutan
VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 06 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, keuangan daerah dibidang pemungutan retribusi daerah khususnya terhadap izin trayek.
peraturan pemerintahan nomor 79 tahun 2005; peraturan pemerintahun nomor 38 tahun 2007; peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten nomor 03 tahun 2004.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGELOLAAN DAN PELAKSANA;
BAB III
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGELOLAAN;
BAB V
TATA CARA KERINGANNA PEMBAYARAN;
BAB VI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur besamya Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kabupaten Konawe dengan
Peraturan Bupati Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tk.Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbahan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Pemndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
13. Peraturan Pemerinteh Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Dalam Pembagian Urusan
Pemerintah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Keputusan Menteri Pertiubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang
Persyaratan Ambang Batas Layak Jalan Kendaraan Bermotor Kereta
Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri, Bak Muatannya serta Komponen-
Komponennya;
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993 tentang
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian
Tife Kendaraan Bermotor.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PELAYANAN JASA
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
BAB V STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VII PENETAPAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat