pemungutan retribusi daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD/06/2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut merupakan Daerah Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2013, sehingga belum mempunyai Peraturan Daerah tersendiri; bahwa untuk mengatasi ketafakuman dan kekosongan dalam pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, masih mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangna huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Banggai Laut;
- Undang - Undnag Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daderah di Kabupaten Banggai Laut
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
- 8 Halaman
|