Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemungutan Retribusi Bab III Tata Cara Pemungutan Bab IV Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran Bab V Angsuran Pembayaran Retribusi Bab VI Penundaan Pembayaran Retribusi Bab VII Tata Cara Penyetoran Bab VIII Tata Cara Penagihan Bab IX Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
19 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2013
Tanggal Berlaku
19 Februari 2013
Sumber
BD.2013/No.6 Seri E Nomor 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2020 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Wanita A Yani

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan