Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan agar kualitas dan mutu Pendidikan dapat meningkat; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah bagi Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah, maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya; c. bahwa meningkatnya kualitas penyelenggaraan layanan pendidikan merupakan salah satu sasaran untuk pencapaian tujuan pembangunan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-
2026; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6793); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 200);17. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 24); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 3); 20. Peraturan Bupati Gresik Nomor Nomor 79 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik (Berita Daerah Kebupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 79);
Materi pokok : Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri atas: a. penerima dana; b. besar bantuan dan penyaluran dana; c. penggunaan dana; d. pengelolaan dana; e. larangan penggunaan dana; dan f. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Jumlah halaman : 17 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2024
PEDOMAN DAN TATA CARA PENERIMMN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN SELUMA TAHUN AJARAN 2024/2025
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENERIMMN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN SELUMA TAHUN AJARAN 2024/2025
ABSTRAK:
a. bahwa program pendidikan ditujukan pada perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara untuk dapat mengembangkan potensi agar dapat hidup mandiri di dalam lingkungan masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan jaminan dan peningkatan atas pelayanan penerimaan peserta didik baru jenjang Pendidikan dasar, diperlukan kebijakan teknis dan peraturan tentang Pedoman dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025;
c. bahwa tata cara dan mekanisme penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar diharapkan dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Seluma Tahun Ajaran 2024/2025.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma Dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5687) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Tetap Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
9. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 /M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan;
10. Surat Bupati Seluma Nomor 470/279/Dukcapil/III/2021 Tanggal 22 Maret 2021 Perihal Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) Sebagai Salah Satu Syarat Masuk Sekolah;
11. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Nomor 420/210/Disdik/III/2021 Tanggal 29 Maret 2021 Tentang Penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) Sebagai Salah Satu Syarat Masuk Sekolah di Setiap Satuan Pendidikan Mulai Tahun Ajaran 2021/2022.
PEDOMAN DAN TATA CARA PENERIMMN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN SELUMA TAHUN AJARAN 2024/2025
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2024
RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (RAD PAUDHI) KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2023-202
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAD PAUDHI) Tahun 2023-2028
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan
kesehatan, kecukupan gizi, perawatan, pengasuhan,
perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secura simultan, sistematis, menyeluruh, terintegritas, dan kesinambungan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAD PAUDHI) Kabupaten Lampung Utara; RAD PAUDHI adalah rencana aksi daerah untuk periode 5 (lima) tahun ke depan dalam memenuhi kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratil' secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAD PAUDHI) Tahun 2023-2028
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959;UU NO 28 Tahun 2002; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 19 Tahun 2005; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 17 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PERPRES NO 60 Tahun 2013; PEMENDIKBUD NO 18 Tahun 2018; PEMENDIKBUD NO 32 Tahun 2018; PERDA NO 1 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai rencana aksi daerah pengembangan anak usia dini holistik integratif (rad paudhi) kabupaten lampung utara tahun 2023-2028
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Lampiran File: 7 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Program Inklusif Dan Iklim Inklusifitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik, serta dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 13 Tahun 2020, Permendiknas No 70 Tahun 2009, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Thaun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Inklusif Dan Iklim Inklusifitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, mekanisme penyelenggaraan pendidikan inklusif, peran pemerintah daerah dan masyarakat, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan untuk peserta didik berkebutuhan khusus dapat diselenggarakan secara inklusif sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 70 Tahun 2009, memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dalam memperoleh pendidikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendiknas No. 32 Tahun 2008; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Perda Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2019.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif yang meliputi Ketentuan Umum, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, Kerja Sama, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perda Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No. 17 Tahun 2021.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2024
Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2024 (6)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. maka negara harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan Lokal, Nasional dan Global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 20 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2003, UU No 14 2005, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022, PP No 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010, PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, pelaksanaan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dukungan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan
pada Kabupaten Kolaka Timur, maka bagi pemuda
dan pemudi yang kurang mampu dan berprestasi
dari Desa dan Kelurahan Serta Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Kabupaten Kolaka Timur untuk
meningkatkan SDM maka perlu diberikan bantuan
pendidikan baik jenjang Pondok Pesantren dan
Sarjana/Pascasarjana ( S-1/S-2/S-3 Umum) oleh
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur
1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang -
Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja
menjadi Undang - undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864). Sebagaiamana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2002 Tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
BAB III PROSEDUR DAN MEKANISME SELEKSI PENETAPAN CALON BEASISWA PENDIDIKAN,
BAB IV MEKANISME PENYALURAN BANTUAN,
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN BAGI PENERIMA BEASISWA PENDIDIKAN,
BAB VI PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
PENERIMA BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN,
BAB VII PENDANAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2024
PERBUP Kab. Karawang No. 111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan Pada Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan pada Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan memperpendek rentang kendali dalam mengoordinasikan layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerja kecamatan;
b. bahwa untuk melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerja kecamatan yang mudah, terjangkau, efektif dan efisien, perlu membentuk koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa dalam hal Bupati dengan pertimbangan tertentu membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada Satuan Pendidikan di wilayah kerjanya, maka Bupati dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; PENUNJUKAN DAN PEMBAGIAN WILAYAH KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; TUGAS DAN TATA KERJA KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 578
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma Sarjana, Pascasarjana, dan Profesi di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengaktualisasi misi
peningkatan kualitas sumber daya manusia yang
diusung oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara,
khususnya terkait dengan pelaksanaan strategi
perluasan akses dan jaminan pemerataan pelayanan
pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di
Kabupaten Konawe Utara yang berdaya saing,
dipandang perlu untuk diberikan bantuan biaya
Pendidikan kepada para mahasiswa Program
Diploma, Sarjana, Pascasarjana dan Profesi di
Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa untuk menjamin terciptanya keteraturan,
transparansi dan akuntabilitas dalam proses
pemberian bantuan biaya pendidikan di Kabupaten
Konawe Utara, perlu disusun sebuah pedoman
pemberian bantuan biaya pendidikan kepada para
mahasiswa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Mahasiswa
Program Diploma, Sarjana, Pascasarjana dan Profesi
di Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5767);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konwe Utara Tahun
2021 Nomor 123).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, dan Sasaran
BAB III Pengelolaan Bantuan Biaya Pendidikan
BAB IV Tim Verifikasi dan Validasi
BAB V Bantuan Biaya Pendidikan Khusus Program Kerjasama
BAB VI Kriteria Penerimaan Bantuan Biaya Pendidikan
BAB VII Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan
BAB VIII Besaran Bantuan Biaya Pendidikan
BAB IX Pembatalan Bantuan Biaya Pendidikan
BAB X Pertanggungjawaban Bantuan Biaya Pendidikan
BAB XI Monitoring, Evaluasi dan Sanksi
BAB XII Ketentuan Peralihan
BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat