Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan pada Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan pada Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2024
Tanggal Berlaku
18 Januari 2024
Sumber
BD 2024/ No 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 111 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan Pada Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan