Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelengaraan Pendidikan Inklusif yang meliputi Ketentuan Umum, Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, Pembentukan Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, Kerja Sama, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat