Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2024

Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma Sarjana, Pascasarjana, dan Profesi di Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Maksud, Tujuan, dan Sasaran BAB III Pengelolaan Bantuan Biaya Pendidikan BAB IV Tim Verifikasi dan Validasi BAB V Bantuan Biaya Pendidikan Khusus Program Kerjasama BAB VI Kriteria Penerimaan Bantuan Biaya Pendidikan BAB VII Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan BAB VIII Besaran Bantuan Biaya Pendidikan BAB IX Pembatalan Bantuan Biaya Pendidikan BAB X Pertanggungjawaban Bantuan Biaya Pendidikan BAB XI Monitoring, Evaluasi dan Sanksi BAB XII Ketentuan Peralihan BAB XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Diploma Sarjana, Pascasarjana, dan Profesi di Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 578
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan