Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAD PAUDHI) Tahun 2023-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai rencana aksi daerah pengembangan anak usia dini holistik integratif (rad paudhi) kabupaten lampung utara tahun 2023-2028

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAD PAUDHI) Tahun 2023-2028
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan