Peraturan Bupati ini memuat tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; PENUNJUKAN DAN PEMBAGIAN WILAYAH KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; TUGAS DAN TATA KERJA KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat