Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2010-2030
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita pembentukan Kabupaten Toraja Utara yang maju, mandiri, modern, berbudaya, adil dan sejahtera, maka diperlukan adanya rencana pembangunan jangka panjang daerah yang memuat visi, misi, arah dan prioritas pembangunan secara utuh dan menyeluruh; untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 – 2030; sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana dimaksud, merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2030 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
11.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
16.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028
17.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2013
18.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2010-2030
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka demi menunjang peningkatan berbagai kesejahteraan program/kegiatan masyarakat, pembangunan makadaerah perlu adanya investasi pemerintah pada pihak lainnya;
b. bahwa sesuai maksud sebagaimana pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu mengadakan investasi kepada pihak BUMN/BUMD/pihak swasta lainnya di daerah;
c. bahwa sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan tentang investasi, Pemerintah Daerah diberi kewenangan berinvestasi kepada pihak lainnya di daerah dan ditetapkan dalam suatu bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Investasi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Bentuk Investasi; Sumber Dana Investasi Pemerintah Daerah; Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Keuntungan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka dalam rangka mewujudkan pelaksanaan, pengurusan dan Pengelolaan Area Pasar secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur pengelolaaan Pasar dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/TER /12/2008; Keputusan M enteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Wewenang dan Kewajiban Pengelolaan Pasar; Klasifikasi Pasar; Perizinan; sumber Penerimaan; Kewajiban dan Larangan Pedagang; Pembinaan Pedagang; serta Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya perikanan dan kelautan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang sudah semakin terbatas sehingga perlu dimanfaatkan dan dikelola, dibina dan diawasi oleh Pemerintah Daerah dalam upaya pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Sumber hukum: UU No. 8 Tahun 1981; 21 1992; 6 1996; 23 1997; 15 1997; 27 2000; 5 2003; 10 2004; 31 2004; 32 2004; 33 2004; PP No. 54 Tahun 2002; 79 2005; 38 2007; 15. Permen Kelautan dan Perikanan No. Per.05/Men/2008; Perda Kab. Bangka Tengah No. 24 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III JENIS USAHA DAN JENIS PERIZINAN
BAB IV KEWENANGAN PENERBITAN IZIN
BAB V TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
BAB VI MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN
BAB VII PENGGUNAAN ALAT TANGKAP
BAB VIII BERAKHIRNYA IZIN
BAB IX LARANGAN
BAB X PENYIDIKAN
BAB XI SANKSI
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD No.4, LL kota Singkawang: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.24 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Pencabutan Perda No.11 Tahun 2006
8 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.17, TLD/No17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
lembaga penyiaran adalah media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya,politik dan ekonomi yang memilki keunggulan dalam percepatan penyebarluasan informasi dan juga berfungsi sebagai media hiburan, media pendidikan bagi masyarakat serta menjadi kontrol dan perekat sosial. Media penyiaran radio merupakan media yang sangat efektif dalam upaya pemerataan penyebarluasan informasi yang tepat, cepat dan aktual serta memiliki jangkauan yang luas sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat khususnya bagi warga pedesaan yang belum terjangkau media lainnya. Untuk kepentingan pemerataan penyebarluasan informasi yang cepat,tepat dan aktual dengan jangkauan yang luas tersebut maka perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Mamuju sebagai lembaga penyiaran radio yang independen dan non komersial.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmen Perhubungan No.KM 15 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai bentuk, kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan tata kerja LPPL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
BUMD - Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing
ABSTRAK:
a. Berdasarkan putusan majelis arbitrase internasional/United Nation Comission on International Trade Law (UNCITRAL) dalam kasus sengketa antara Pemerintah Republik Indonesia melawan PT. Newmont Nusa Tenggara, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa berhak atas pembelian divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara sebesar 31% dengan batas waktu penyelesaian 180 hari;
b. Berdasarkan pertimbangan percepatan pembelian divestasi saham sebesar 31% sebagaimana tersebut pada huruf (a) Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersepakat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Kesepakatan Bersama Nomor: 415.4/229/KESDA, 500/70/EKBANG/2009 dan 21 Tahun 2009;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa bersepakat agar pembentukan PT ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 500/204/KESDA, Nomor 161/02/KSB/2010, dan Nomor 27 Tahun 2010;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2004;
UU 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 40 Tahun 2007;
PP No. 26 Tahun 1998;
PP No. 2 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 50 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama Perseroan dan Logo; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Modal Pasar; Komposisi Kepemilikan Saham; Kekayaan; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Penyertaan Modal; Prinsip-Prinsip Pengelolaan Perseroan; Organ Perusahaan; Penetapan, Penggunaan dan Pembagian Laba Bersih; Karyawan; Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan, dan Pembubaran; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 4 Tahun 2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Natuna No.1 Tahun 2009; Perda Kab. Natuna No.5 Tahun 2009; Perbup No.45 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2010
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undag-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 56Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2009;Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tenggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan kewenangan pemerintahan kabupaten yang diserahkan kepada Desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Poso tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 30 Tahun 2008; Perda No. 31 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2008; Perda No. 33 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyerahan urusan pemerintahan; jenis urusan pemerintahan; tata cara penyerahan urusan; pelaksanaan urusan; pembiayaan; pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm, Lampiran: 7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat