Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2009
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undag-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 56Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2009;Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tenggungjawab Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2010.
- 9 Halaman
|