Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2010

Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pembentukan; Nama Perseroan dan Logo; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Modal Pasar; Komposisi Kepemilikan Saham; Kekayaan; Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran; Penyertaan Modal; Prinsip-Prinsip Pengelolaan Perseroan; Organ Perusahaan; Penetapan, Penggunaan dan Pembagian Laba Bersih; Karyawan; Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan, dan Pembubaran; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
27 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2010
Tanggal Berlaku
31 Mei 2010
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2010 Nomor 27
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 866 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan