radio-lokal
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/No.17, TLD/No17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Manakarra Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- lembaga penyiaran adalah media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya,politik dan ekonomi yang memilki keunggulan dalam percepatan penyebarluasan informasi dan juga berfungsi sebagai media hiburan, media pendidikan bagi masyarakat serta menjadi kontrol dan perekat sosial. Media penyiaran radio merupakan media yang sangat efektif dalam upaya pemerataan penyebarluasan informasi yang tepat, cepat dan aktual serta memiliki jangkauan yang luas sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat khususnya bagi warga pedesaan yang belum terjangkau media lainnya. Untuk kepentingan pemerataan penyebarluasan informasi yang cepat,tepat dan aktual dengan jangkauan yang luas tersebut maka perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Mamuju sebagai lembaga penyiaran radio yang independen dan non komersial.
- dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmen Perhubungan No.KM 15 Tahun 2003.
- dalam PERDA ini diatur mengenai bentuk, kedudukan, tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan tata kerja LPPL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
- 16 halaman, Penjelasan 2 halaman, Lampiran 1 halaman
|