Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Technopark Ganesha Sukowati Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Technopark Ganesha Sukowati
Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendapatan dan Biaya
Bab III Remunerasi
Bab IV Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 93 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Peninjauan Tarif Retribusi;
Teknis Perhitungan dan Tarif Retribusi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Fisik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penilaian kewajaran atas beban kerja
atau biaya suatu kegiatan fisik atau konstruksi yang
dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, diperlukan Analisis
Standar Belanja Fisik yang mengacu pada Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum yang ditetapkan;
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Fisik, maka analisis standar belanja
ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Analisis Standar Belanja Fisik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Analisis Standar Belanja Fisik, Pengendalian dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, BD Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Dasar yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Dan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan akses layanan pendidikan dan mutu pendidikan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang antara lain menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang orang tuanya tidak mampu diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2020
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bantuan Biaya Pendidikan Bab III Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bab IV Pemantauan Evaluasi Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Balai Sinayan Lumpo di Kecamatan IV Jurai. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 49 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Koto Baru Koto Berapak Kecamatan Bayang.
b. Sebelah Timur : Nagari Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Ampuan Lumpo dan Nagari Bukik Kaciak Lumpo Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Sungai Gayo Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 106 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Penerima Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD adalah:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Bupati dan Wakil Bupati;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
f. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas tidak diberikan kepada:
a. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
b. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 106 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - BANDUNG - NOMOR - 80 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PPKM - LEVEL - 1 - COVID 19
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 106, BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan dan memutus penularan Covid-19, Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perwal Nomor 80 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Nomor 88 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terbit instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022, sehingga Perwal perlu disesuaikan dan perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.4 Tahun 1984; UU No.2 Tahun 2002; UU No.34 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.22 tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; UU No.2 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.17 Tahun 2018; Perpres No.82 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020; Keppres No.12 Tahun 2020; Permenkes No 949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No PM 18 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; KMK Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; KMK Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020; KMK Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020; Pergub Jawa Barat No.60 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.1 Tahun 2022
Memperhatikan: Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020; Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri No 01/KB/2022, No.408 Tahun 2022, No. HK.01.08/MENKES/1140/2022, No.420-1026 Tahun 2021; Instruksi Mendagri No.45 Tahun 2022; SE Kepala BNPB No.6 Tahun 2020; SE Menag Nomor SE.06 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 106 Tahun 2022
PERBUP Kab. Konawe Selatan No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Mencabut :
PERBUP Kab. Konawe Selatan No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kab.Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri
Sipil
yang
handal,
profesional
dan bermoral sebagai
penyelenggara
pemerintahan yang
menerapkan
prinsip-
prinsip
pemerintahan yang
baik,
perlu
melaksanakan
penegakan
disiplin
pegawai
;
bahwa dengan
telah ditetapkannya
Peraturan
Pemerintah Nomor
94 Tahun 2O2 1 tentang
Disiplin
Pegawai Negeri
Sipil,
perlu
mengatur lebih lanjut
mengenai
pedoman pelaksanaan penegakan
Disiplin
Pegawai Negeri
Sipil;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
huruf
a dan huruf
b tersebut di atas
maka
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati Konawe
Selatan tentang
Pedoman Pelaksanaan
Penegakan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
Undang-Undang Nomor
4
Tahun 2003 tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe
Selatan
di Provinsi Sulawesi
Tenggara
(t
embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor
24,
Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4267);
Undang-Unda.ng
Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undalgan
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2O1l Nomor 82,
Tambahan kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 13
Tahun
2022 ter,;tang
Perubahan
Kedua atas Undang-Undang
Nomor
12
Tahun 2O1l
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia
TaJ'run
2022
Nomor
143, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6801); Undang-Undang Nomor
5
Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil
Negara
(l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014
Nomor
6,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
5494);
4. Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor
244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5587), sebagaimana
telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun
2015 tentang
Perubahan
Kedua
Atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
lndonesia
Tahun
2015 Nomor
58,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor
42 Tahun
2OO4 tentang
Pembinaan
Jiwa
Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 141,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
aaa9l;
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun
2016
tentang
Perangkat
Daerah
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor
114,
Tambahan
l.embaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
5888)sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
18 Tahun
2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
6a2Q
7. Peraturan
Pemerintah
Nomor 77 Tahun
2O2O tentang
Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen
Pegawai Negeri
Sipii
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 68, Tambahan kmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
6477);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun
2O2l tentang Upaya
Administratif
dan
Badan Pertimbangan Aparatur
Sipil
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor
175, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor
6751;
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor
94
Tahun
2021 tentang
Disiplin
Pegawai Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor 2O2, Tarrl}ahan l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
67lal
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80
Tahun 2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36)
sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang
Perubahan
atas
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara
(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1907); 12. Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun
20
19
tentang
Pengisian
Jabatan Pimpinan
Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di
Lingkungan
Instansi Pemerintah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2019 Nomor 835);
13.
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun
2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun
2O22 tentang
Perubahan
Ketiga Atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
8
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
(l,embaran
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2022
Nomor 1);
14.
Peraturan Bupati Konawe
Selatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Pedoman
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2019 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
TUJUAN DAN
RUANG LINGKUP
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB IV PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA
BAB V UPACARA BENDERA
BAB VI HUKUMAN DISIPLIN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISPILIN
BAB IX PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN PNS
BAB X BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
BAB XI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Pengaturan Bupati Koawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
Investasi - Pengembangan - Kawasan Industri Terpadu - Batang - Provinsi Jawa Tengah
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 106, LN.2022/No.172, jdih.setneg.go.id: 17 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga perlu melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaannya guna menarik investasi dan meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terletak di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini.
Lampiran: 24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Talent Pool Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil
yang profesional, perlu adanya pengelolaan sumber daya
manusia secara terencana dan terukur melalui Talent
Pool; bahwa untuk mempersiapkan talenta terbaik dengan
mendorong peningkatan profesionalisme jabatan,
kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil, serta dalam
rangka optimalisasi pencapaian tujuan organisasi maka
perlu memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem
Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
bahwa agar dalam mempersiapkan talenta terbaik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan
secara objektif, terencana, terbuka, akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu disusun pedoman
penyelenggaraan talent pool; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Talent Pool Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan dan Unsur Talent Pool
Bab IV Talent Pool
Bab V Pengelolaan Talent
Bab VI Manajemen Talent Pool
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat