Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan lampiran pada Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat