Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2023 tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta .

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan