Materi Pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat