Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, penyelenggara satu data indonesia di Kota Gorontalo, forum dan sekretariat satu data indonesia di kota gorontalo, penyelenggaraan satu data indonesia di Kota Gorontalo, portal satu data indonesia di kota gorontalo, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, insentif dan disinsentif, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat