PEMBENTUKAN DESA MATTAPAWALIE KECAMATAN PUJANANTING
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mattapawalie Kecamatan Pujananting
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pelaksanaan fungsi pemerintahan serta pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mattappawalie;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mattappawalie Kecamatan Pujananting.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentangDesa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2005 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2007 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Pemekaran. Penggabungan, dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2007 Nomor 3);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA
MATTAPPAWALIE KECAMATAN PUJANANTING
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Camat atau sebutan lain adalah Pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
11. Batas alam adalah penggunaan unsur alam seperti gunung, sungai, pantai, danau dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa.
12. Batas buatan adalah penggunaan unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan lain sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas wilayah Desa.
BAB II PEMBENTUKAN DESA Pasal 2
(1) Desa Mattappawalie berasal dari bagian wilayah Desa Pattappa Kecamatan
Pujananting.
(2) Desa Mattappawalie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam wilayah Kecamatan Pujananting, sehingga Kecamatan Pujananting mempunyai 7 (tujuh) Desa yang terdiri dari:
a. Desa Gattareng;
b. Desa Pujananting;
c. Desa Bulobulo;
d. Desa Bacubacu;
e. Desa Janganjangan; f. Desa Pattappa; dan g. Desa Mattappawalie.
Pasal 3
Pembentukan Desa Mattapawalie bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
BAB III
LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN BATAS WILAYAH
(1) Luas Wilayah:
Pasal 4
a. Luas wilayah Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah
87.05 KM2.
b. Luas wilayah Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah
37.25 KM2 dan luas wilayah Desa Mattappawalie adalah 50.80 KM2.
(2) Jumlah Penduduk:
a. Jumlah penduduk Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa Mattappawalie adalah 3.547 (tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh ribu) jiwa.
b. Jumlah Penduduk Desa Pattappa setelah pembentukan Desa Mattappawalie adalah 1.462 (seribu empat ratus enam puluh dua ribu) jiwa dan jumlah penduduk Desa Mattappawalie adalah 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) jiwa pada saat penetapan peraturan daerah ini.
(3) Batas Wilayah Administratif Desa meliputi:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Tanete Riaja;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanete Riaja dan Desa Pattappa;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Janganjangan; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanete Rilau dan Kabupaten
Pangkep.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa batas alam maupun batas buatan.
BAB IV
SARANA DAN PRASARANA Pasal 5
Sarana dan prasarana Pemerintahan terdiri dari:
a. Kantor Pemerintahan;
b. Jaringan perhubungan yang lancar;
c. Sarana komunikasi yang memadai; dan d. Fasilitas umum yang memadai.
BAB V PEMBAGIAN WILAYAH Pasal 6
(1) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Pattappa sebelum pembentukan Desa
Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Pattappa terdiri dari:
1. Dusun Palludda;
2. Dusun Padangrewatae;
3. Dusun Data;
4. Dusun Wanawaru;
5. Dusun Kampongbaru;
6. Dusun Salopuru.
7. Dusun Doidoi;
8. Dusun Padanglampe;
9. Dusun Pange; dan
10. Dusun Pettung.
b. Ibukota Desa Pattappa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Doidoi.
(2) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Pattappa setelah pembentukan Desa
Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Pattappa terdiri dari:
1. Dusun Palludda;
2. Dusun Padangrewatae;
3. Dusun Data;
4. Dusun Wanawaru;
5. Dusun Kampongbaru; dan
6. Dusun Salopuru.
b. Ibukota Desa Pattappa sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Palludda.
(3) Jumlah Wilayah Kerja dan ibukota Desa Mattappawalie adalah:
a. Jumlah wilayah kerja Desa Mattappawalie terdiri dari:
1. Dusun Doidoi;
2. Dusun Padanglampe;
3. Dusun Pange; dan
4. Dusun Pettung.
b. Ibukota Desa Mattappawalie sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terletak di
Dusun Doidoi.
Pasal 7
(1) Gambar umum mengenai kondisi geografi wilayah Desa disajikan dalam bentuk
Peta Desa.
(2) Peta Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
BAB VI PEMERINTAHAN DESA Pasal 8
(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Pelaksana Teknis Lapangan; dan
c. Unsur Kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa menjadi Kepala Desa Mattappawalie akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Bupati.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2012.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Pendataan;
7. Penetapan;
8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Keberatan, Banding Dan Gugatan
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
13. Pemeriksaan
14. Insentif Pemungutan
15. Ketentuan Khusus
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada desa harus disertai dengan sumber pendanaan, sarana dan prasarana serta personil sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah Pasal 212 ayat (3), salah satu sumber pendapatan desa adalah bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembetukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republih Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republih Indonesia Nomor 4587);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 2) ;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7 );
17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008, Nomor 5).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP KEBIJAKAN
3. SUMBER PENDAPATAN DESA
4. ALOKASI DANA DESA
5. PELAKSANAAN
6. PERTANGGUNGJAWABAN
7. PENGAWASAN
8. PENGHARGAAN DAN SANKSI
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA OLAK KEMANG - KECAMATAN MUARA TABIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA OLAK KEMANG KECAMATAN MUARA TABIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten Tebo pada umumnya dan Kecamatan Muara Tabir pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan pembentukan Desa di Wilayah Kecamatan Muara Tabir;
bahwa pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 28 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Olak Kemang Kecamatan Muara Tabir; Meliputi Pembentukan; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bernai Jaya Kecamatan Muara Tabir menjadi Desa Persiapan (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sepuring Indah Kecamatan Tumbang Titi
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Tumbang Titi pada umumnya dan Desa Aur Gading pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
4 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Keberadaan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan sangat dibutuhkan sebagai mitra dalam mendukung Pemerintah Desa dan Kelurahan melaksanakan proses pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan pengaturan dan penataan mengenai Lembaga Kemasyarakatan dimaksud. Pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat, serta Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dipandang perlu untuk disempurnakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur tentang penataan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008 Perda Kutai Kartanegara No.15 Perda Kutai kartanegara No.10 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan; tata cara pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi dan kewajiban; jenis-jenis lembaga kemasyarakatan; kepengurusan; tata kerja; hubungan kerja; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
Perda Kutai kartanegara No.13 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Muara Baru Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan pajak daerah yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan
mengenai pajak daerah diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutan
Bab V Tahun dan Tempat Pajak
Bab VI Pendataan dan Penetapan
Bab VII Pemungutan Pajak
Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab IX Kadaluwaesa Penagihan
Bab X Pemeriksaan
Bab XI Insentif Pemungutan
Bab XII Sengketa Pajak
Bab XIII Ketentuan Khusus
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2012.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat